JENEPONTO - Memasuki tahapan pesta demokrasi pemilihan calon Gubernur-calon wakil Gubernur dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon Bupati-calon wakil Bupati yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
KPU Kabupaten/kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jeneponto yang tersebar di 11 Kecamatan 113 Desa/lurah secara serentak membuka pendaftaran calon Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) atau disebut PANTARLIH.
Baca juga:
Ini Ide Gubernur Sulsel Berantas Narkoba
|
Calon Pantarlih dapat mendaftarkan diri di wilayah domisili masing-masing di Sekertaris PPS Desa/Lurah setempat.
Pendaftaran calon Pantarlih ini, resmi dibuka pada tanggal 13-19 sekaligus penerimaan berkas dokumen persyaratan dan pengumuman.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Pantarlih, yaitu:
- Surat pendaftaran.
- Daftar riwayat hidup.
- Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik.
- Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 3X4 latar merah sebanyak 2 lembar.
- Surat pernyataan dan
- Surat keterangan berbadan sehat.
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai mana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta dokumen pendukung, yaitu:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara rohani dan jasmani, memuat surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik, surat peryataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani (*).