JENEPONTO - Personel Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial D ini, dipimipin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin didampingi anggota lainnya.
Aiptu Syarifuddin mengungkapkan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan di salah satu rumah keluarganya, tepatnya di Jalan Beringin, Kecamatan Somba Upu Kabupaten Gowa pada Jumat (27/10/2023).
"Jadi tadi itu kita berangkat bersama tim ke Kabupaten Gowa setelah salat jumat. Dan alhamdulillah kita berhasil amankan terduga pelakunya, " ungkap Syarifuddin kepada media melalui sambung via telephone.
Aiptu Syarifuddin menjelaskan, berawal dari penangkapan terduga pelaku tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggotanya bergerak cepat menuju alamat yang di maksud.
"Ia terduga pelakunya kita jemput di Kabupaten Gowa kemudian kita bawa ke kantor Polsek Tamalatea, " katanya.
Selanjutnya tutur Syarifuddin, terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Jeneponto pada Unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita bawa ke Polres karena laporannya ada diatas. Apalagi ini kan kasusnya menyangkut anak di bawah umur tentu penanganannya di Unit PPA, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|