Visum Ada, Dua Saksi Korban dan Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Jeneponto

    Visum Ada, Dua Saksi Korban dan Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Jeneponto
    Gambar Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur/Indonesiasatu.co.id (Syamsir Jurnalis).

    JENEPONTO, SULSEL - Terduga pelaku kejahatan anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu di kampung Mallasoro, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto hingga kini belum ditangkap Polisi.

    Terduga pelaku yang diketahui Kaharuddin Dg Ngalle (50) ini, masih bebas berkeliaran. Padahal, dugaan kasus tersebut sudah hampir satu bulan bergulir di satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

    Hal itu, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/IV/2023/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tertanggal 30 April 2023 pukul 21.21 Wita.

    Dimana pelapor, Sanri (32) telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

    "Jadi pas setelah kejadian pada hari Minggu, 30 April 2023 saya langsung memang ji melapor di Polres Jeneponto pak, " ungkap Sanri yang juga orang tua korban sambil memperlihatkan bukti laporannya kepada wartawan sesaat lalu.

    Dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Jeneponto AIPTU Pamili membenarkan adanya laporan pelapor terkait penganiayaan anak di bawah umur.

    "Ia laporannya itu penganiayaan anak, sama ji dengan kekerasan anak. Ancamannya di bawah dari lima tahun penjara. Jadi anak ini korban, pelaku itu dewasa, " kata Pamili, Jumat (26/5/2023).

    Dijelaskan bahwa sejauh ini pihak sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan sudah memeriksa dua orang saksi korban, termasuk memeriksa pelapor dan terlapornya.

    "Kita sudah periksa semua saksi-saksi korban termasuk juga pelapornya. Dan Kemarin juga kita sudah ambil keterangan dari terlapor/tersangkanya. Jadi sudah semua mi, " tutur Pamili.

    Sisa hasil visumnya yang belum ambil, "Waktu saya ke Puskesmas dokternya belum datang, " tambahnya.

    Namun untuk mengamankan tersangkanya, menurut Pamili digelar dulu, begitu SOPnya tidak langsung ditahan. Apalagi ini perkara anak.

    Itupun untuk menangkap tersangkanya tergantung dari perintah Pimpinan (Kasat). "Saya tidak berani, dari pak Kasat jia, kalau ada perintahnya beliua, " bebernya.

    "Saya juga sudah sampaikan kepelapornya saya bilang sabar meky. Saya juga pernah ditelpon sama Tentara dan Pak Waka juga telpon saya, " sambungnya.

    Disisi lain pihak keluarga korban kekerasan anak merasa tidak mendapatkan keadilan karena sejauh ini terduga pelakunya belum diamankan.

    Sehingga, Dg Ngempo selaku kakek dari korban mendesak pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar terduga pelaku tersebut segera ditangkap.

    Hal itu, kata dia demi mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya perpecahan.

    "Kita ini melapor polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tapi kalau begini caranya kita juga bisa bertindak, " nada Dg Ngempo terlihat marah.

    Menurut Dg Ngempo, korban inisial RS (12) saat ini trauma dengan kejadian yang dialaminya. Sebab, mendapat perlakuan kekerasan fisik.

    Dikisahkan bahwa cucunya dianiaya oleh pelaku dengan mengunakan tanggannya mengepal kearah leher bagian belakang sebanyak tiga kali. Bahkan cucunya itu sempat diancam parang oleh pelaku.

    "Dari kejadian itu, cucuku ini dilarikan ke Puskesmas di visum kerena mengalami luka bengkak dan luka memar kebiru-biruan, " jelasnya.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Ada Apa? Polres Jeneponto Belum Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Progres Sudah 73 Persen, Dandim 1425 Jeneponto...

    Berita terkait

    Misi Pelayanan Keliling Disdukcapil Jeneponto Nyaris Rampung 11 Kecamatan, Berikutnya akan Sasar Kampus dan SMA/Sederajat
    Warga Miskin Ini 20 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Dua Anaknya Terpaksa Putus Sekolah Demi Nafkahi Orang Tua di Jeneponto
    Selain Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum, Eks Ketua Bawaslu Jeneponto Siap Memenangkan Paris Yasir di Pilkada
    Tuntutan Tak Diindahkan, Lembaga KAP9 Jeneponto Akan Gelar Aksi Jilid II di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel
    Tenang, Sabar dan Bijak, Paris-Islam Berhasil Kunci Kemenangan Pilkada Jeneponto
    Pastikan Penyaluran Bantuan Bibit Benih Padi Tidak Dipolitisasi, Dinas Pertanian Jeneponto Libatkan TNI-Polri dan Panwas
    KPU Jeneponto Gelar Simulasi Putungsura Pilkada 2024, Ini Tujuannya
    Memprihatinkan, SDN 4 Tamalatea Jeneponto Bertahun-tahun Rusak Parah Tak Kunjung dapat Perhatian
    Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik
    Kembangkan Sektor Pertanian, Mentan SYL Minta kepada Bupati Jeneponto Siapkan Lahan 1000 Hektar
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Selamat, Kunci 7 Kursi dan Raih Suara Terbanyak, Paris Yasir dapat Hadiah Umroh dari Ketua DPW NasDem Sulsel
    Musrenbang di Kelurahan Bontotangnga, Pemuda: Jangan Jadikan Seremonial Saja Usulan Kami Irigasi Air Direalisasikan

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
    Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi, Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024
    DWP Bakamla RI Raih Juara 1 di Lomba Musik Kolintang Piala Presiden

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll