Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Susanti A Mansur menghimbau kepada apoteker untuk tidak menjual/mengedarkan sirup obat yang diduga mengandung cemaran ED dan DEG.

    JENEPONTO - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia (BPOM-RI) dan Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang larangan menjual keras dan atau mengedarkan sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etelin Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

    BPOM RI menjelaskan, bahwa terkait dengan sirup obat, pihaknya telah melakukan tindakan regulatori berbasi risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di indonesia, pelaksanaan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

    Menurutnya, sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan, yaitu. Propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

    BPOM RI mengungkap hasil sampling dan pengujian terhadap 39 best dari 26 sirup obat adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk, yaitu.

    - Termorex Sirup (obat deman).

    - Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu). 

    - Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

    - Unibebi Deman Sirup (obat demam).U

    - Unibebi Demam Drops (obat demam).

    Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran ED dan DEG dalam sirup obat sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar. 

    Menindak lanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jeneponto, Hj. Susanti A Mansur mengatakan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada apoteker untuk menyampaikan larangan ini ke sejumlah apotek.

    “Kita sudah melakukan himbauan secara lisan dan untuk secara tertulis kami akan rilis besok, " tulis Susanti melalui pesan whatsApp pribadinya [16.13], Minggu (23/10/2022). 

    Tak main-main tegas Susanti, bagi yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka akan diberikan sanksi teguran, baik secara lisan maupun secara administrasi. 

    "Bagi yang melanggar kami akan memberikan teguran secara lisan maupun secara administrasi ke depannya, " jelas Susanti.

    Ditanya, ketika terdapat oknum/pelaku usaha di lapangan yang menjual atau mengedarkan sirup obat yang dilarang oleh BPOM RI, apakah Apoteknya ditutup ?. 

    "Kami tidak punya kewenangan untuk menutup izin usaha mereka, yang memberikan ijin usaha adalah PTSP. Kami tim teknis yang akan memberikan rekomendasi, " jawabnya.

    Penulis: Syamsir.

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Butuh Perhatian Pemerintah, Plat Cor Disdukcapil...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan...

    Berita terkait

    Pj Bupati Jeneponto Siap Adopsi Bayi yang Ditemukan di Semak-Semak Penuh Luka, Ada 11 Jahitan
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, Gubernur Andi Sudirman Berikan Booth Semi Kontainer untuk UMKM di Jeneponto
    Puluhan Mobil Branding Next Level Iringi Pengembalian Formulir Cabup Jeneponto di Dua Parpol
    Usai Ditangani 2022, Gubernur Sulsel: Tahun ini Kembali Dilanjutkan Penanganan Ruas Boro Jeneponto
    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Jeneponto Gencar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Melalui Cafe Demokrasi
    Nekat, Warga Asal Kabupaten Bantaeng Akhiri Hidupnya di Jeneponto dengan Cara Gantung Diri
    Keluarga Korban Minta Polsek Bangkala Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Tombo-Tombolo Cs, Adi: Kami Ingin Keadilan
    Dugaan Pungli Sertifikat Prona, Oknum ASN Lurah Bontotangnga Bantah, MS: Itu Tidak Benar
    Sekda Jeneponto Harap ASN Harus Mampu Beradaptasi Jangan Ego Sektoral dan Berlaga Pejabat Jaman Kolonial
    LBH Suara Panrita Keadilan Dukung LSM Gempa Indonesia Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Selamat, Kunci 7 Kursi dan Raih Suara Terbanyak, Paris Yasir dapat Hadiah Umroh dari Ketua DPW NasDem Sulsel
    Musrenbang di Kelurahan Bontotangnga, Pemuda: Jangan Jadikan Seremonial Saja Usulan Kami Irigasi Air Direalisasikan

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll