JENEPONTO, SULSEL - Sebanyak 46 orang tenaga kesehatan diserahterimakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK tersebut oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, berlangsung di Aula Kalabbirangta Pemda Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Senin (29/05/2023).
Diketahui, 46 tenaga kesehatan Jeneponto yang menerima SK PPPK dari berbagai profesi. Seperti. dokter, Perawat, Bidan dan Apoteker.
SK yang diterimanya itu merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka akan ditempatkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan bahwa PPPK tenaga kesehatan formasi 2022 ini yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya terealisasi.
"Saya sangat mengapresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah berhasil mengikuti seleksi dan berhasil memperoleh pengangkatan PPPK, " ucap Iksan.
Menurut Bupati dua periode itu, sejumlah tenaga kesehatan lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto sudah melewati proses seleksi cukup ketat dan memenuhi persyaratan sehingga diberikan kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK.
"Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah bergabung sebagai PPPK. Peran kalian dianggap penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, " katanya.
Kehadiran kalian juga, lanjut Iksan diharapkan akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah ini untuk dapat lebih memperkuat lagi sistem kesehatan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga:
Karo Hukum: DPRD Tidak Menolak Ranperda
|
Dimana kata Iksan, bahwa dalam pelaksanaan tugas masing - masing sebagai tenaga kesehatan PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Olehnya itu Bupati Iksan Iskandar berharap agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang professional dan berdedikasi tinggi, serta terus mengembangkan kompetensi.
Melalui penyerahan SK PPPK tenaga kesehatan formasi 2022 ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut, pungkasnya.
Penulis: Syamsir